http://www.4shared.com/file/UtJ3pqan/Khoiriyatul_Anifah-PGMI_Kelas_.html
Páginas
Senin, 24 Juni 2013
Artikel "Guru MI Profesional dan Tantangannya
“Guru MI Profesional dan
Tantangannya”
Oleh :
Khoiriyatul Anifah
A. Guru di Era Global
Kita telah
memasuki suatu era yang dikenal dengan era globalisasi. Era ini dapat pula
dipandang sebagai era pengetahuan karena pengetahuan akan menjadi landasan
utama segala aspek kehiduan. Era pengetahuan merupakan suatu era dengan
tuntutan yang lebih rumit dan menantang. Suatu era dengan spesifikasi tertentu
yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja.
Perubahan-perubahan yang terjadi selain karena perkembangan teknologi yang
sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan yang luar biasa dalam ilmu
pengetahuan, psikologi, dan transformasi nilai-nilai budaya. Dampaknya adalah
perubahan cara pandang manusia terhadap manusia, cara pandang terhadap
pendidikan, perubahan peran orang tua/guru/dosen, serta perubahan pola hubungan
antar mereka.
Tidak dapat
disangkal lagi bahwa profesionalisme guru merupakan sebuah kebutuhan yang tidak
dapat ditunda-tunda lagi, seiring dengan semakin meningkatnya persaingan yang
semakin ketat dalam era globalisasi, terutama dalam bidang pendidikan. Salah
satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru
adalah melalui sertifikasi yang merupakan sebuah proses ilmiah yang memerlukan
pertanggungjawaban moral dan akademis. Hal ini tersirat dalam UU Sistem
Pendidikan Nasional mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar
yang dimilikinya (Pasal 42). Sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas standar
kompetensi yang harus dimiliki para guru dan dosen sesuai dengan bidang
keilmuannya masing-masing[1]
Dewasa ini tuntutan
menjadi seorang guru sangat tinggi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa guru
memegang peranan sentral dalam proses pembelajaran di sekolah. Disatu sisi
terdapat sebuah kenyataan di masyarakat bahwa guru merupakan sosok yang patut
dicontoh, diguguh, dan ditiru. Sementara di sisi lain, rendahnya kwalitas yang
dimiliki oleh guru itu sendiri telah menjadi problem tersendiri dalam dunia pendidikan
di Indonesia. Bagaimana sosok seorang guru dapat di contoh, diguguh, dan ditiru
jika tingkat kemampuannya serta pola pikir yang di milikinya (kwalitas)
termasuk dalam golongan tinkat rendah?. Dapatlah dibayangkan mutu pendidikan
kita berada pada level yang mana. Sehingga sebuah ungkapan kuno; “jika guru
kencing berdiri, maka murid kencing berlari”, dapat menjadi acuan bagi kita.
Jika ingin agar mutu pendidikan kita lebih maju, maka gurulah yang menjadi
titik sentral perhatian kita Undang undang guru dan dosen yang baru saja
dicanangkan pemerintah menjadi titik terang dari problem tersebut diatas. Salah
satu yang ditekankan disana adalah bahwa minimal seorang guru berpendidikan
sarjana (S-I). Rentetan lain dari dikeluarkannya Undang-undang ini adalah
setiap guru wajib disertifikasi kelayakan mengajar.[2]
Sejak
disahkankannya Undang-undang No.14 tentang Guru dan Dosen tahun 2005, pamor
profesi guru mulai naik. Profesi ini mulai diminati lagi oleh banyak orang.
Apalagi dengan adanya sertifikasi guru dalam jabatan di tahun 2007. Telah
banyak guru yang mengikuti sertifikasi agar dapat memperoleh sertifikat guru
guna dijuluki guru professional.[3]
Lain dulu
lain sekarang. Profesi guru sekarang ini mulai banyak diminati. Pamornya naik
bagaikan selebritis yang mulai naik daun. Banyak media membicarakannya dan
banyak media memuji perannya. Tetapi juga tidak sedikit media yang
mencaci-makinya karena kekurang profesionalan guru itu sendiri dalam
melaksanakan pekerjaannya.
Hal ini ditegaskan
pemerintah dalam rangka kemajuan pendidikan di Indonesia. Terlepas dari pro-
kontra dikalangan masyarakat terhadap dikeluarkannya undang-undang ini, paling
tidak upaya ini dinilai sebagai langkah yang paling tepat demi mengatasi
problem dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Perkembangan
dan perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia
juga tidak dapat terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu
pengetahuan, serta seni dan budaya. Perubahan yang terjadi secara terus menerus
dan sangat cepat ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional,
termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu
bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan jaman tersebut. Untuk memenuhi
tuntutan tersebut, pemerintah berusaha untuk selalu meningkatkan mutu
pendidikan secara menyeluruh terutama dari segi kualitas gurunya.[4] TIK membantu
memecahkan isolasi profesional yang banyak diderita para guru. Dengan TIK,
mereka dapat dengan mudah berhubungan dengan para profesional lain, rekan kerja,
penasihat, universitas dan pusat keahlian, dan dengan sumber belajar. Para guru
kini menerbitkan bahan belajar yang mereka kembangkan di Internet dan berbagi
pengalaman mengajar mereka dengan guru lainnya.[5]
Sementara
itu Abdurrahman al-Nahlawi memberikan gambaran tentang sifat-sifat pendidik
muslim yaitu sebagai berikut :
1.
Hendaknya tujuan, tingkah laku dan pola pikir guru
tersebut bersifat rabbani Hendaknya guru bersifat jujur menyampaikan apa
yang diajarkannya
2.
Hendaknya guru
senantiasa membekali diri dengan ilmu pengetahuan dan kesediaan untuk
membiasakan mengajarkannya
3.
Hendaknya guru
mampu menggunakan berbagai metode mengajar secara bervariasi dan menguasainya
dengan baik serta mampu memiliki metode mengajar yang sesuai dengan materi
pelajaran serta situasi belajar-mengajarnya
4.
Hendaknya guru mampu mengelola siswa, tegas dalam
bertindak serta meletakkan berbagai perkara secara profesional
5.
Hendaknya guru mempelajari kehidupan psikis para
pelajar selaras dengan masa perkembangannya ketika ia mengajar mereka sehingga
guru dapat memperlakukan anak didiknya sesuai dengan kemampuan akal dan
kesiapan psikis mereka)
6.
Hendaknya guru tanggap terhadap berbagai kondisi dan
perkembangan dunia yang mempengaruhi jiwa dan pola berpikir angkatan muda.[6]
Setiap orang
yang akan melaksanakan tugas guru harus punya kepribadian. Di samping punya
kepribadian yang sesuai dengan ajaran Islam, guru agama lebih dituntut lagi
untuk mempunyai kepribadian guru. Guru adalah seorang yang seharusnya dicintai
dan disegani oleh murid-muridnya. Penampilannya dalam mengajar harus meyakinkan
dan tindak tanduknya akan ditiru dan diteladani. Dalam melaksanakan tugasnya
sebagai pendidik, ia harus tabah dan tahu cara memecahkan berbagai kesulitan
dalam tugasnya sebagai pendidik. Ia juga mau dan rela serta memecahkan berbagai
masalah yang dihadapinya, terutama masalah yang langsung berhubungan dengan
proses belajar mengajar.[7]
Arifin
(2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai;
(1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi
dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi
berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu
praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan
bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis
pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus
dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan.[8]
Selasa, 07 Mei 2013
Senin, 22 April 2013
TUTORIAL MICROSOFT POWER POINT
http://www.4shared.com/office/qfegrsFV/Tugas_Tutorial_MS_Office_PPT.html
Jumat, 05 April 2013
Kamis, 04 April 2013
KOMENTAR TENTANG UU ANTIPORNOGRAFI
Nama : Khoiriyatul Anifah
Face Book : Khoiriyatul Anifah
No. HP : 083856007154
Komentar
Undang-undang
antipornografi mengenai ketentuan pidana dalam pasal 33 yang isinya setiap
orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan atau
pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Ketentuan pidana tersebut sudah
sesuai karena mengacu pada pasal 7 dimana setiap orang dilarang mendanai atau
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yang berbunyi: (1) setiap orang
dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi. (2) setiap orang dilarang menyediakan jasa
pornografi.
MAKALAH BUYA HAMKA
BAB II
PEMBAHASAN/ISI
1.
Biografi Hamka
Hamka nama lengkapnya adalah
Haji Abdul Malik Karim Amarullah, orang sering menyebutnya dengan Buya HAMKA,
dia lahir di sungai Batang, Maninjau Sumatra Barat, tanggal 16 Februari 1908
M/13 Muharram 1326 H. Kata “haji” pada awalnya namanya didapat setelah
menunaikan ibadah haji pada tahun 1927 di kota suci makkah.[1]
Ayahnya adalah Haji Abdul Karim Amarullah atau sering disebut Haji Rasul bin
syekh Muhammad Amarullah (gelar tuanku kisai) bin Tuanku Abdullah Saleh. Haji
Rasul merupakan salah seorang ulama yang pernah mendalami agama di mekkah,
pelopor kebangkitan kaum muda dan ayahnya juga seorang tokoh muhammadiyah di
Minangkabau. Adapun ibunya bernama Siti Shafiyah Tanjung binti Haji Zakaria,
ibunya wafat pada tahun 1934. Jika dilihat dari geneologis dapat diketahui,
bahwa beliau berasal dari keturunan yang taat beragama dan memiliki hubungan
dengan generasi pembaharu islam di Minangkabau pada akhir abad XVIII dan awal
abad XIX. Sejak kecil hamka menerima dasar-dasar agama dan membaca Al-Qur’an
langsung dari ayahnya, ketika usianya 6 tahun hamka dibawa oleh ayahnya ke
padang panjang, dan pada usia 7 tahun dia dimasukkan ke sekolah desa yang hanya
sempat dienyam sekitar 3 tahun, setiap malamnya dia belajar mengaji dengan ayahnya
sampai khatam, pada saat usia hamka 12 tahun orang tuanya bercerai, hal
tersebut merupaka pengalaman pahit bagi hamka, dan tatkala usianya 16 tahun
(tahun 1924), dia sudah meninggalkan Minangkabau dan menuju ke daerah Jawa
yaitu di daerah Yogyakarta, dia berkenalan dan menimba ilmu tentang pergerakan
kepada para aktivisnya melalui tokoh pergerakan nasional diantaranya HOS
Tjokroaminoto. Adapun pendidikan formal yang dilalui hamka sangat sederhana
yaitu mulai tahun 1916-1923, ia belajar agama pada lembaga pendidikan Diniyah
School di Padang Panjang, serta Sumatra Thawalib di padang panjang dan di
parabek. Walaupun pernah duduk di kelas VII akan tetapi ia tidak mempunyai
ijazah.hamka juga dikenal sebagai ulama pujangga, karena kreativitasnya yang
mampu menghasilkan karya sastra yang bernilai tinggi. Sepanjang hidupnya hamka
banyak mengabdikan didrinya dalam
keagamaan, diantaranya yaitu hamka terpilih sebagai ketua majelis
pimpinan muhammadiyah daerah Sumatra Barat dari tahun 1946 sampai pada tahun
1949. Pada tanggal 5 April 1929 hamka menikah dengan Siti Raham Endah Sutan
(anak mamaknya), pernikahnnya berjalan harmonis dan bahagia, mereka dikaruniai
11 orang anak yaitu hisyam(meninggal dunia), zaky, rusydi, fakhri, azizah,
irfan, aliyah, fathiyah, hilmi, afif dan syakib. Setelah istrinya meninggal
dunia, satu setengah tahun kemudian ia menikah lagi dengan seorang perempuan
asal cirebon yaitu Hj. Siti Khadijah pada tahun 1973.Hamka meninggal dunia pada
hari Jumat tanggal 24 Juli 1981 dalam keadaan khusnul khotimah .[2]
2.
Pemikiran Tasawuf Hamka
Pemikiran
tasawuf Hamka tertuang Dalam bukunya yang berjudul “tasawuf modern” dimana dia
mencoba membahasakan tasawuf melalui “bahasa bumi” yang mudah dipahami
oleh masyarakat umum.[3]
Dalam bukunya tersebut hamka memberikan apresiasi yang wajar terhadap
penghayatan esoteris islam, sekaligus
juga peringatan bahwa esoterisme itu hendaknya tetap terkendalikan oleh
ajaran standar syari’ah. Disini ia menghendaki suatu penghayatan keagamaam
esoteris yang mendalam, akan tetapi tidak perlu melakukan pengasingan diri
(‘uzlah), melainkan tetap aktif melibatkan diridalam masyarakat. Pemikiran
tasawuf hamka lebih bersifat “neo sufisme”[4]
dimana dia meletakkan dasar-dasar sufisme baru yang disebut tasawuf modern atau tasawuf
positif yang berdasar pada prinsip tauhid, bukan pencarian pengalaman
(mukasyafah), dimana jalan tasawufnya itu melalui sikap zuhud yang dapat
dilaksanakan dalam peribadahan resmi sikap
zuhud, maksudnya untuk dekat dengan tuhan itu dengan
cara memanfaatkan peribadahan sebagai media tasawuf dimana dalam artian
disamping melaksanakan perintah agama juga mencari hikmah dibalik semua
perintah ibadah itu yang nantinya menghasilkan releksi hikmah yang berupa sikap
positif terhadap hidup dalam wujud memiliki etos sosial yang tinggi, jadi tidak
perlu harus menyendiri menjauhi kehidupan dunia. Penghayatan tasawuf hamka itu
berupa pengalaman takwa yang dinamis, bukan ingin bersatu dengan tuhan, adapun
refleksi tasawuf menurut hamka yaitu berupa menampakkan makin meningginya kepekaan
sosial dalam diri si sufi. Jadi intinya secara garis besar, konsep dasar
sufistik menurut hamka adalah sufisme yang berorientasi ke depan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Arquivo do blog
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
“Budaya Demokrasi Pendidikan di Lingkungan Sekolah” Demokratisasi artinya proses menuju demokrasi. Demokratisasi pendidikan mengandun...
-
Kurikulum Baru 2013 Oleh: Khoiriyatul Anifah Baru-baru ini, Tempo memberitakan tentang “Kurikulum Baru 2013” men...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Gresik dikenal sebagai kawasan industri dimana di daerah gresik banyak industri...
-
http://www.4shared.com/file/u-sVgKMk/MEDIA_PEMBELAJARAN_AQIDAH_AKHL.html
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pendidikan adalah sesuatu yang sangat essensial bagi manusia. Melalui pendidika...
-
BAB II PEMBAHASAN/ISI 1. Biografi Hamka Hamka nama lengkapnya adalah Haji Abdul Malik Karim Amarullah, orang sering menye...
-
http://www.4shared.com/video/xtjqNxXc/VIDEO_MOVIE_MEKER.html
-
Latar Belakang Masalah Sains dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), IPA merupakan i...
-
http://www.4shared.com/file/UtJ3pqan/Khoiriyatul_Anifah-PGMI_Kelas_.html
-
“Guru MI Profesional dan Tantangannya” Oleh : Khoiriyatul Anifah A. Guru di Era Global Kita telah memasuki suatu era yang dik...
