Senin, 24 Juni 2013

PPT ARTIKEL GURU MI PROFESIONAL DAN TANTANGANNYA

http://www.4shared.com/file/UtJ3pqan/Khoiriyatul_Anifah-PGMI_Kelas_.html

Artikel "Guru MI Profesional dan Tantangannya



“Guru MI Profesional dan Tantangannya”
Oleh :
Khoiriyatul Anifah

A. Guru di Era Global
Kita telah memasuki suatu era yang dikenal dengan era globalisasi. Era ini dapat pula dipandang sebagai era pengetahuan karena pengetahuan akan menjadi landasan utama segala aspek kehiduan. Era pengetahuan merupakan suatu era dengan tuntutan yang lebih rumit dan menantang. Suatu era dengan spesifikasi tertentu yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja. Perubahan-perubahan yang terjadi selain karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan, psikologi, dan transformasi nilai-nilai budaya. Dampaknya adalah perubahan cara pandang manusia terhadap manusia, cara pandang terhadap pendidikan, perubahan peran orang tua/guru/dosen, serta perubahan pola hubungan antar mereka.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa profesionalisme guru merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi, seiring dengan semakin meningkatnya persaingan yang semakin ketat dalam era globalisasi, terutama dalam bidang pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi yang merupakan sebuah proses ilmiah yang memerlukan pertanggungjawaban moral dan akademis. Hal ini tersirat dalam UU Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya (Pasal 42). Sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas standar kompetensi yang harus dimiliki para guru dan dosen sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing[1]
Dewasa ini tuntutan menjadi seorang guru sangat tinggi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa guru memegang peranan sentral dalam proses pembelajaran di sekolah. Disatu sisi terdapat sebuah kenyataan di masyarakat bahwa guru merupakan sosok yang patut dicontoh, diguguh, dan ditiru. Sementara di sisi lain, rendahnya kwalitas yang dimiliki oleh guru itu sendiri telah menjadi problem tersendiri dalam dunia pendidikan di Indonesia. Bagaimana sosok seorang guru dapat di contoh, diguguh, dan ditiru jika tingkat kemampuannya serta pola pikir yang di milikinya (kwalitas) termasuk dalam golongan tinkat rendah?. Dapatlah dibayangkan mutu pendidikan kita berada pada level yang mana. Sehingga sebuah ungkapan kuno; “jika guru kencing berdiri, maka murid kencing berlari”, dapat menjadi acuan bagi kita. Jika ingin agar mutu pendidikan kita lebih maju, maka gurulah yang menjadi titik sentral perhatian kita Undang undang guru dan dosen yang baru saja dicanangkan pemerintah menjadi titik terang dari problem tersebut diatas. Salah satu yang ditekankan disana adalah bahwa minimal seorang guru berpendidikan sarjana (S-I). Rentetan lain dari dikeluarkannya Undang-undang ini adalah setiap guru wajib disertifikasi kelayakan mengajar.[2]
Sejak disahkankannya Undang-undang No.14 tentang Guru dan Dosen tahun 2005, pamor profesi guru mulai naik. Profesi ini mulai diminati lagi oleh banyak orang. Apalagi dengan adanya sertifikasi guru dalam jabatan di tahun 2007. Telah banyak guru yang mengikuti sertifikasi agar dapat memperoleh sertifikat guru guna dijuluki guru professional.[3]
Lain dulu lain sekarang. Profesi guru sekarang ini mulai banyak diminati. Pamornya naik bagaikan selebritis yang mulai naik daun. Banyak media membicarakannya dan banyak media memuji perannya. Tetapi juga tidak sedikit media yang mencaci-makinya karena kekurang profesionalan guru itu sendiri dalam melaksanakan pekerjaannya.
Hal ini ditegaskan pemerintah dalam rangka kemajuan pendidikan di Indonesia. Terlepas dari pro- kontra dikalangan masyarakat terhadap dikeluarkannya undang-undang ini, paling tidak upaya ini dinilai sebagai langkah yang paling tepat demi mengatasi problem dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Perkembangan dan perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia juga tidak dapat terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan, serta seni dan budaya. Perubahan yang terjadi secara terus menerus dan sangat cepat ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional, termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan jaman tersebut. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, pemerintah berusaha untuk selalu meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh terutama dari segi kualitas gurunya.[4] TIK membantu memecahkan isolasi profesional yang banyak diderita para guru. Dengan TIK, mereka dapat dengan mudah berhubungan dengan para profesional lain, rekan kerja, penasihat, universitas dan pusat keahlian, dan dengan sumber belajar. Para guru kini menerbitkan bahan belajar yang mereka kembangkan di Internet dan berbagi pengalaman mengajar mereka dengan guru lainnya.[5] Sementara itu Abdurrahman al-Nahlawi memberikan gambaran tentang sifat-sifat pendidik muslim yaitu sebagai berikut :
1.      Hendaknya tujuan, tingkah laku dan pola pikir guru tersebut bersifat rabbani Hendaknya guru bersifat jujur menyampaikan apa yang diajarkannya
2.       Hendaknya guru senantiasa membekali diri dengan ilmu pengetahuan dan kesediaan untuk membiasakan mengajarkannya
3.       Hendaknya guru mampu menggunakan berbagai metode mengajar secara bervariasi dan menguasainya dengan baik serta mampu memiliki metode mengajar yang sesuai dengan materi pelajaran serta situasi belajar-mengajarnya
4.      Hendaknya guru mampu mengelola siswa, tegas dalam bertindak serta meletakkan berbagai perkara secara profesional
5.      Hendaknya guru mempelajari kehidupan psikis para pelajar selaras dengan masa perkembangannya ketika ia mengajar mereka sehingga guru dapat memperlakukan anak didiknya sesuai dengan kemampuan akal dan kesiapan psikis mereka)
6.      Hendaknya guru tanggap terhadap berbagai kondisi dan perkembangan dunia yang mempengaruhi jiwa dan pola berpikir angkatan muda.[6]
Setiap orang yang akan melaksanakan tugas guru harus punya kepribadian. Di samping punya kepribadian yang sesuai dengan ajaran Islam, guru agama lebih dituntut lagi untuk mempunyai kepribadian guru. Guru adalah seorang yang seharusnya dicintai dan disegani oleh murid-muridnya. Penampilannya dalam mengajar harus meyakinkan dan tindak tanduknya akan ditiru dan diteladani. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, ia harus tabah dan tahu cara memecahkan berbagai kesulitan dalam tugasnya sebagai pendidik. Ia juga mau dan rela serta memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya, terutama masalah yang langsung berhubungan dengan proses belajar  mengajar.[7]
Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka.        Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan.[8]

Senin, 22 April 2013

TUTORIAL MICROSOFT POWER POINT

http://www.4shared.com/office/qfegrsFV/Tugas_Tutorial_MS_Office_PPT.html

Kamis, 04 April 2013

KOMENTAR TENTANG UU ANTIPORNOGRAFI



Nama               : Khoiriyatul Anifah
Face Book       : Khoiriyatul Anifah
No. HP            : 083856007154
Komentar

Undang-undang antipornografi mengenai ketentuan pidana dalam pasal 33 yang isinya setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Ketentuan pidana tersebut sudah sesuai karena mengacu pada pasal 7 dimana setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yang berbunyi: (1) setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. (2) setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi.

MAKALAH BUYA HAMKA



BAB II
PEMBAHASAN/ISI

1.      Biografi Hamka
Hamka nama lengkapnya adalah Haji Abdul Malik Karim Amarullah, orang sering menyebutnya dengan Buya HAMKA, dia lahir di sungai Batang, Maninjau Sumatra Barat, tanggal 16 Februari 1908 M/13 Muharram 1326 H. Kata “haji” pada awalnya namanya didapat setelah menunaikan ibadah haji pada tahun 1927 di kota suci makkah.[1] Ayahnya adalah Haji Abdul Karim Amarullah atau sering disebut Haji Rasul bin syekh Muhammad Amarullah (gelar tuanku kisai) bin Tuanku Abdullah Saleh. Haji Rasul merupakan salah seorang ulama yang pernah mendalami agama di mekkah, pelopor kebangkitan kaum muda dan ayahnya juga seorang tokoh muhammadiyah di Minangkabau. Adapun ibunya bernama Siti Shafiyah Tanjung binti Haji Zakaria, ibunya wafat pada tahun 1934. Jika dilihat dari geneologis dapat diketahui, bahwa beliau berasal dari keturunan yang taat beragama dan memiliki hubungan dengan generasi pembaharu islam di Minangkabau pada akhir abad XVIII dan awal abad XIX. Sejak kecil hamka menerima dasar-dasar agama dan membaca Al-Qur’an langsung dari ayahnya, ketika usianya 6 tahun hamka dibawa oleh ayahnya ke padang panjang, dan pada usia 7 tahun dia dimasukkan ke sekolah desa yang hanya sempat dienyam sekitar 3 tahun, setiap malamnya dia belajar mengaji dengan ayahnya sampai khatam, pada saat usia hamka 12 tahun orang tuanya bercerai, hal tersebut merupaka pengalaman pahit bagi hamka, dan tatkala usianya 16 tahun (tahun 1924), dia sudah meninggalkan Minangkabau dan menuju ke daerah Jawa yaitu di daerah Yogyakarta, dia berkenalan dan menimba ilmu tentang pergerakan kepada para aktivisnya melalui tokoh pergerakan nasional diantaranya HOS Tjokroaminoto. Adapun pendidikan formal yang dilalui hamka sangat sederhana yaitu mulai tahun 1916-1923, ia belajar agama pada lembaga pendidikan Diniyah School di Padang Panjang, serta Sumatra Thawalib di padang panjang dan di parabek. Walaupun pernah duduk di kelas VII akan tetapi ia tidak mempunyai ijazah.hamka juga dikenal sebagai ulama pujangga, karena kreativitasnya yang mampu menghasilkan karya sastra yang bernilai tinggi. Sepanjang hidupnya hamka banyak mengabdikan didrinya dalam  keagamaan, diantaranya yaitu hamka terpilih sebagai ketua majelis pimpinan muhammadiyah daerah Sumatra Barat dari tahun 1946 sampai pada tahun 1949. Pada tanggal 5 April 1929 hamka menikah dengan Siti Raham Endah Sutan (anak mamaknya), pernikahnnya berjalan harmonis dan bahagia, mereka dikaruniai 11 orang anak yaitu hisyam(meninggal dunia), zaky, rusydi, fakhri, azizah, irfan, aliyah, fathiyah, hilmi, afif dan syakib. Setelah istrinya meninggal dunia, satu setengah tahun kemudian ia menikah lagi dengan seorang perempuan asal cirebon yaitu Hj. Siti Khadijah pada tahun 1973.Hamka meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 24 Juli 1981 dalam keadaan khusnul khotimah .[2]
2.      Pemikiran Tasawuf Hamka
Pemikiran tasawuf Hamka tertuang Dalam bukunya yang berjudul “tasawuf modern” dimana dia mencoba membahasakan tasawuf melalui “bahasa bumi” yang mudah dipahami oleh  masyarakat umum.[3] Dalam bukunya tersebut hamka memberikan apresiasi yang wajar terhadap penghayatan esoteris islam, sekaligus  juga peringatan bahwa esoterisme itu hendaknya tetap terkendalikan oleh ajaran standar syari’ah. Disini ia menghendaki suatu penghayatan keagamaam esoteris yang mendalam, akan tetapi tidak perlu melakukan pengasingan diri (‘uzlah), melainkan tetap aktif melibatkan diridalam masyarakat. Pemikiran tasawuf hamka lebih bersifat “neo sufisme”[4] dimana dia meletakkan dasar-dasar sufisme baru yang disebut tasawuf modern  atau tasawuf  positif yang berdasar pada prinsip tauhid, bukan pencarian pengalaman (mukasyafah), dimana jalan tasawufnya itu melalui sikap zuhud yang dapat dilaksanakan dalam peribadahan resmi sikap

zuhud, maksudnya untuk dekat dengan tuhan itu dengan cara memanfaatkan peribadahan sebagai media tasawuf dimana dalam artian disamping melaksanakan perintah agama juga mencari hikmah dibalik semua perintah ibadah itu yang nantinya menghasilkan releksi hikmah yang berupa sikap positif terhadap hidup dalam wujud memiliki etos sosial yang tinggi, jadi tidak perlu harus menyendiri menjauhi kehidupan dunia. Penghayatan tasawuf hamka itu berupa pengalaman takwa yang dinamis, bukan ingin bersatu dengan tuhan, adapun refleksi tasawuf menurut hamka yaitu berupa menampakkan makin meningginya kepekaan sosial dalam diri si sufi. Jadi intinya secara garis besar, konsep dasar sufistik menurut hamka adalah sufisme yang berorientasi  ke depan.