Kamis, 04 April 2013

KOMENTAR TENTANG UU ANTIPORNOGRAFI



Nama               : Khoiriyatul Anifah
Face Book       : Khoiriyatul Anifah
No. HP            : 083856007154
Komentar

Undang-undang antipornografi mengenai ketentuan pidana dalam pasal 33 yang isinya setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Ketentuan pidana tersebut sudah sesuai karena mengacu pada pasal 7 dimana setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yang berbunyi: (1) setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. (2) setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi.
Adapun dengan ketentuan pidana seperti itu diharapkan dapat membuat jera bagi pihak-pihak yang mendanai atau memfasilitasi karena pihak-pihak tersebut mempunyai andil yang besar, sebab dalam memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan juga dibutuhkan pihak-pihak yang bisa mendanai atau memfasilitasi, sehingga orang-orang yang mendanai atau memfasilitasi itu sama halnya dengan membantu lancarnya perbuatan pornografi dan membiarkan moral masyarakat rusak karena perbuatan pornografi, seperti melihat keadaan sekarang banyak kasus perkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi pada tingat anak-anak sampai orang dewasa. Hal tersebut  salah satunya bisa disebabkan karena melihat video porno yang bisa diakses dengan begitu mudahnya dari internet atau dari hp yang canggih oleh semua kalangan sehingga ini berdampak pada hancurnya moral bangsa. Adapun dalam Al quran surat Al Maidah ayat 2 yang artinya “tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Dengan demikian sudah jelas kalau membantu dalam perbuatan keji dan dosa itu dilarang. Oleh karena itu orang-orang yang mendanai atau mefasilitasi perbuatan pornografi harus dihukum secara tegas dengan hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera.

0 komentar:

Posting Komentar