Senin, 22 April 2013

TUTORIAL MICROSOFT POWER POINT

http://www.4shared.com/office/qfegrsFV/Tugas_Tutorial_MS_Office_PPT.html

Kamis, 04 April 2013

KOMENTAR TENTANG UU ANTIPORNOGRAFI



Nama               : Khoiriyatul Anifah
Face Book       : Khoiriyatul Anifah
No. HP            : 083856007154
Komentar

Undang-undang antipornografi mengenai ketentuan pidana dalam pasal 33 yang isinya setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Ketentuan pidana tersebut sudah sesuai karena mengacu pada pasal 7 dimana setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yang berbunyi: (1) setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. (2) setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi.

MAKALAH BUYA HAMKA



BAB II
PEMBAHASAN/ISI

1.      Biografi Hamka
Hamka nama lengkapnya adalah Haji Abdul Malik Karim Amarullah, orang sering menyebutnya dengan Buya HAMKA, dia lahir di sungai Batang, Maninjau Sumatra Barat, tanggal 16 Februari 1908 M/13 Muharram 1326 H. Kata “haji” pada awalnya namanya didapat setelah menunaikan ibadah haji pada tahun 1927 di kota suci makkah.[1] Ayahnya adalah Haji Abdul Karim Amarullah atau sering disebut Haji Rasul bin syekh Muhammad Amarullah (gelar tuanku kisai) bin Tuanku Abdullah Saleh. Haji Rasul merupakan salah seorang ulama yang pernah mendalami agama di mekkah, pelopor kebangkitan kaum muda dan ayahnya juga seorang tokoh muhammadiyah di Minangkabau. Adapun ibunya bernama Siti Shafiyah Tanjung binti Haji Zakaria, ibunya wafat pada tahun 1934. Jika dilihat dari geneologis dapat diketahui, bahwa beliau berasal dari keturunan yang taat beragama dan memiliki hubungan dengan generasi pembaharu islam di Minangkabau pada akhir abad XVIII dan awal abad XIX. Sejak kecil hamka menerima dasar-dasar agama dan membaca Al-Qur’an langsung dari ayahnya, ketika usianya 6 tahun hamka dibawa oleh ayahnya ke padang panjang, dan pada usia 7 tahun dia dimasukkan ke sekolah desa yang hanya sempat dienyam sekitar 3 tahun, setiap malamnya dia belajar mengaji dengan ayahnya sampai khatam, pada saat usia hamka 12 tahun orang tuanya bercerai, hal tersebut merupaka pengalaman pahit bagi hamka, dan tatkala usianya 16 tahun (tahun 1924), dia sudah meninggalkan Minangkabau dan menuju ke daerah Jawa yaitu di daerah Yogyakarta, dia berkenalan dan menimba ilmu tentang pergerakan kepada para aktivisnya melalui tokoh pergerakan nasional diantaranya HOS Tjokroaminoto. Adapun pendidikan formal yang dilalui hamka sangat sederhana yaitu mulai tahun 1916-1923, ia belajar agama pada lembaga pendidikan Diniyah School di Padang Panjang, serta Sumatra Thawalib di padang panjang dan di parabek. Walaupun pernah duduk di kelas VII akan tetapi ia tidak mempunyai ijazah.hamka juga dikenal sebagai ulama pujangga, karena kreativitasnya yang mampu menghasilkan karya sastra yang bernilai tinggi. Sepanjang hidupnya hamka banyak mengabdikan didrinya dalam  keagamaan, diantaranya yaitu hamka terpilih sebagai ketua majelis pimpinan muhammadiyah daerah Sumatra Barat dari tahun 1946 sampai pada tahun 1949. Pada tanggal 5 April 1929 hamka menikah dengan Siti Raham Endah Sutan (anak mamaknya), pernikahnnya berjalan harmonis dan bahagia, mereka dikaruniai 11 orang anak yaitu hisyam(meninggal dunia), zaky, rusydi, fakhri, azizah, irfan, aliyah, fathiyah, hilmi, afif dan syakib. Setelah istrinya meninggal dunia, satu setengah tahun kemudian ia menikah lagi dengan seorang perempuan asal cirebon yaitu Hj. Siti Khadijah pada tahun 1973.Hamka meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 24 Juli 1981 dalam keadaan khusnul khotimah .[2]
2.      Pemikiran Tasawuf Hamka
Pemikiran tasawuf Hamka tertuang Dalam bukunya yang berjudul “tasawuf modern” dimana dia mencoba membahasakan tasawuf melalui “bahasa bumi” yang mudah dipahami oleh  masyarakat umum.[3] Dalam bukunya tersebut hamka memberikan apresiasi yang wajar terhadap penghayatan esoteris islam, sekaligus  juga peringatan bahwa esoterisme itu hendaknya tetap terkendalikan oleh ajaran standar syari’ah. Disini ia menghendaki suatu penghayatan keagamaam esoteris yang mendalam, akan tetapi tidak perlu melakukan pengasingan diri (‘uzlah), melainkan tetap aktif melibatkan diridalam masyarakat. Pemikiran tasawuf hamka lebih bersifat “neo sufisme”[4] dimana dia meletakkan dasar-dasar sufisme baru yang disebut tasawuf modern  atau tasawuf  positif yang berdasar pada prinsip tauhid, bukan pencarian pengalaman (mukasyafah), dimana jalan tasawufnya itu melalui sikap zuhud yang dapat dilaksanakan dalam peribadahan resmi sikap

zuhud, maksudnya untuk dekat dengan tuhan itu dengan cara memanfaatkan peribadahan sebagai media tasawuf dimana dalam artian disamping melaksanakan perintah agama juga mencari hikmah dibalik semua perintah ibadah itu yang nantinya menghasilkan releksi hikmah yang berupa sikap positif terhadap hidup dalam wujud memiliki etos sosial yang tinggi, jadi tidak perlu harus menyendiri menjauhi kehidupan dunia. Penghayatan tasawuf hamka itu berupa pengalaman takwa yang dinamis, bukan ingin bersatu dengan tuhan, adapun refleksi tasawuf menurut hamka yaitu berupa menampakkan makin meningginya kepekaan sosial dalam diri si sufi. Jadi intinya secara garis besar, konsep dasar sufistik menurut hamka adalah sufisme yang berorientasi  ke depan.